Banyak Polemik, Pemerintah Batal Berlakukan Full Day School


Pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pembatalan dilakukan setelah Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin.

"Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap regulasi itu sehingga Permen akan menjadi Peraturan Presiden," ujar Ma'ruf di Kantor Presiden, Senin (19/6).

Keputusan ini diambil sebab kebijakan full day school (lima hari sekolah) mendapat respons kurang baik di masyarakat. Kebijakan full day school dikhawatirkan mematikan sekolah non-formal seperti Madrasah Diniyah dan pondok pesantren.

Peraturan Presiden nantinya disusun bersama Mendikbud Muhadjir, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, MUI, PBNU, dan PP Muhammadiyah.

Dalam Perpres nantinya diatur penguatan terhadap Madrasah Diniyah dan pondok pesantren terutama untuk menangkal kemungkinan berkembangnya radikalisme dan terorisme. Regulasi baru diharapkan lebih komprehensif dan menampung aspirasi yang berkembang.

Ma'ruf mengatakan, Perpres akan selesai dalam waktu dekat sehingga dapat diterapkan segera dan membuat suasana tenang.

"Karena proses akan cepat maka (Permen) tidak diberlakukan dulu tapi menunggu keluarnya Perpres," ucap Ma'ruf.

Secara terpisah, Muhadjir menunjukkan keputusan memadatkan jam belajar pada hari biasa telah disetujui Presiden melalui rapat terbatas tentang Tindak Lanjut Program Nation Branding 3 Februari 2017.

Risalah rapat terbatas bahkan telah ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Februari.

"Presiden menyetujui usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait upaya menyinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai, sehingga hari Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai waktu berlibur masyarakat untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia. Oleh karena itu, hal tersebut agar ditindaklanjuti," demikian kutipan risalah.

Kebijakan lima hari sekolah ini memang dibuat dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Beban Tugas Guru. Kebijakan itu mengatur beban kerja guru adalah 40 jam dalam sepekan. Sehingga dibuat aturan sekolah menjadi lima hari dengan waktu belajar minimal delapan jam per hari.

Apabila tak berpolemik seperti sekarang, kebijakan itu seharusnya mulai berlaku bulan depan, bersamaan dengan tahun ajaran baru SD, SMP, SMA dan sederajat.

[cnn] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment