Nasib Saksi Agama Ahok, Sudah Dipecat, Didemo Pula di Kampung Halamannya


Ahmad Ishomuddin, kiyai NU yang menjadi saksi meringankan Ahok dalam sidang penistaan agama, akhirnya dipecat dari kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ishomuddin yang menjadi ahli meringankan pada persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias, sebelumnya duduk di Komisi Fatwa MUI.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan, Ishomuddin diberhentikan pada Selasa lalu (21/3). Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan MUI.

“Pemberhentian Pak Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi karena ketidakaktifan beliau selama menjabat sebagai wakil ketua Komisi Fatwa MUI,” kata Zainut saat dihubungi, Jumat (24/3).

Zainut menjelaskan, Dewan Pimpinan MUI secara berkala memang evaluasi atas kepengurusan yang terbentuk dari hasil musyawarah nasional pada 2015 silam.

Evaluasi itu untuk memastikan semua anggota dan pengurus MUI melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya.

Dari evaluasi itu, pemberhentian Ishomuddin dari kepengurusan MUI bukan semata-mata karena ketidakaktifannya. Sebab, wakil rais syuriah PBNU itu juga dianggap melanggar disiplin organisasi.‎
“Jadi bukan hanya terhadap Pak Ishomuddin semata. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya,” terangnya.

Tak hanya dipecat dari kepengurusan MUI, Ishomuddin juga didemo di kampung halamannya di Lampung. Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Intan Lampung itu dikecam sejumlah umat Islam di Lampung.

Aksi demonstrasi digelar Jumat (24/3) kemarin. Massa yang tergabung dalam Solidaritas Muslim Lampung memusatkan aksi di Tugu Adipura, Bandarlampung.

Amir Faisal Sanjaya, koordinator lapangan aksi menyatakan, Solidaritas Muslim Lampung merupakan elemen gabungan dari berbagai perwakilan organisasi.


Massa melakukan long march dari Masjid Taqwa menuju Tugu Adipura. Selanjutnya, mereka melakukan orasi. Massa juga bakal menggalang pengumpulan koin sebagai bentuk sindiran kepada Ishomuddin.

Massa menuntut agar Ishomuddin juga dipecat dari jabatannya di tempatnya mengajar. Amir menyatakan, pihaknya memberi tenggat waktu 3 x 24 jam ke pihak rektorat IAIN Raden Intan untuk memenuhi tuntutan itu.

“Jika tidak, kami akan melakukan langkah hukum melapor ke Polda Lampung,” ancam Amir, seperti dilansir Radar Lampung (grup jawa pos/pojoksatu), kemarin.

Menurut Amir, ada tiga hal yang disorot dari Ishomuddin. Pertama, pemakaian gelar kiai haji (KH) yang disematkan kepada Ishomuddin.

Amir mempertanyakan kapan Ishomuddin menunaikan ibadah haji. Kemudian pencantuman gelar doktor. “Kalau sudah, kapan mengambil gelar doktornya?” tanya dia.

Terakhir, menurut Amir, Ishomuddin adalah dosen Ushul Fiqh. Namun, kiyai NU itu dinilai berani menjadi ahli tafsir.

“Kami juga akan membuat karangan bunga yang berisi pernyataan sikap terhadap Ishomuddin,” tandas Amir. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment