Ajaib! Dulu Ahok Menolak JPU Hadirkan Saksi MUI, Tapi Pagi ini Kubu Ahok Bawa Saksi MUI


Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono keberatan dengan ahli agama Islam yang dihadirkan Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Saksi ahli agama yang dimaksud adalah Ahli Ushul Fiqih IAIN Raden Intan Lampung, Ahmad Ishomuddin. Ahmad diketahui merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Tak hanya itu, Ahmad juga merupakan salah satu bagian dari komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, kedatangannya ke sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (21/3) hari ini bersifat meringankan tuduhan.
"Padahal beberapa keterangan ahli dari kami (JPU) selalu ditolak karena dengan alasan dari MUI. Ini sikap ketidakkonsistenan, mohon catatan secara khusus," ujar Ali kepada Majelis Hakim di ruang sidang di Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan.

Mendengar keberatan JPU, Majelis Hakim hanya mencatatnya dan mempersilahkan JPU melanjutkan pertanyaan.

Kepada Majelis Hakim, Ahmad menjelaskan tindakan yang dianggap menodai agama Islam itu seperti saat ada seseorang yang menginjak-injak Al-Quran dan melemparkannya sebagaimana penjelasan para ahli fiqih.

Dalam kasus Ahok, menurut Ahmad untuk mengetahui apakah perkataan seseorang telah menodai agama Islam atau tidak haruslah dilihat pada niatnya. Maka itu, perlu dilakukan yang namanya klarifikasi atau tabayyun. "Menjustifikasi sebelum tabayyun tidak dibenarkan dalam Islam," kata Ahmad.

Bukan hanya klarifikasi atau tabayyun, sambung dia, untuk melihat niat seseorang bisa dengan cara melihat kehidupan sehari-harinya.

"(Niat) Bisa dilihat dari kesehariannya untuk mengetahui perbuatannya menunjukan adanya niat atau tidak (mencemari agama Islam)," pungkasnya. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment