Ini Jenis Babi Mangalitsa yang Perlu Diketahui Umat Islam!


Belakangan santer di media sosial tentang binatang bernamaMangalitsa, khususnya melalui Whatsapp.Dalam informasi tersebutdisebutkan bahwa Mangalitsa merupakan hasil persilangan babi denganbiri-biri(domba). Ditambah lagi data-data bahwa dagingnya telah tersebar dengan harga murah dari Wikipedia yang belum jelas sumbernya.Akibatnya, informasi itucukup meresahkan masyarakat, terutama bagi konsumen muslim.

Berikut sedikit ulasan tentang mangalitsa.   Menurut para ahli perhewanan IPB (12/2), Mangalitsa merupakan  nama untuk  satu spesis binatang, yaitu: Babi Berbulu seperti Biri-biri, atau dalam bahasa Hungaria dikenal dengan istilah Mangalica yang dikenal sebagai Hog kerinting rambut. Babi Mangalitsa  merupakan babi jenis lain yang mempunyai bulu yang panjang, yaitu jenis “Lincolnshire Curly Coat of England”. Sebelumnya Mangalitsaditernak untuk mendapatkan lemak babi.  

Mangalitsaadalah jenis  babi yang paling populer di daerah Balkan,sehingga 1950 (terdapat 30.000 babi jenis ini di Hungary pada tahun 1943). Mangalitsa bukanlah spesies yang benar-benar baru. Ia dikembangkan di abad 19, sekitar tahun 1830, dari persilangan antara babi jenis Bakonyi dan Szalontai asal Hungaria dengan babi Sumadia asal Serbia. Persilangan itu menghasilkan babi yang aneh.  Jika biasanya babi tidak memiliki bulu, babi Mangalitsa ini memiliki bulu tebal seperti biri-biri. Sebagian Mangalitsa berbulu coklat kehitam-hitaman, namun ada pula yang berbulu putih. Kondisi berbulu seperti inilah yang sering mengindikasikan mangalitsa seperti biri-biri.  Pada 2006, Mangalitsa mulai diimpor ke Inggris. BBC mengakui, orang yang pertama kali melihat mereka pasti akan berpikir bahwa mereka adalah domba.  

Maraknya informasi tentang mangalitsa cukup membuat masyarakat muslim khawatir terhadap peredaran daging Mangalitsa. Namun di Indonesia,  jenis babi ini belum ada. Mangalitsa merupakan species babi dengan harga yang sangat mahal. Mangalitsa mengandung lemak antara 65-70%, sehingga hanya diminati hanya oleh kalangan tertentu di Hungaria dan beberapa negara Eropa lainnya.  

Peredaran daging hewan ternak di Indonesiadiawasi oleh pemerintah, dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Pertanian. Dalamketentuan pasal 36 UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran hewan atau ternak dan produk hewan di dalam negeri maupun ke luar negeri.  Disamping itu,produsen harus memenuhi ketentuan pencantuman label halal untuk setiap produk yang diperdagangkan di Indonesia, sebagaimana ketentuan pada pasal 2 PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Dengan ini,produsen daging tidak bisa serta merta mendistribusikan produksi daging mereka tanpa melalui izin dari Menteri Pertanian.  

Saat diwawancana bimasislam, Kasubdit Produk Halal Direktur Urais dan Binsyar, Siti Aminah mengatakan, pengawasan masyarakat terhadap peredaran daging hewansangat penting. Ini menjadi faktor pendukung agar daging Mangalitsatidak benar-benar beredar di negeri kita. Kontrol masyarakat diperlukan dalam mengawasi pangan yang beredar, tegasnya.  

Lebih lanjut, hal lain yang perlu diwaspadai adalah barang gunaan yang berbahan woll. Perlu ketelitian dan kehati-hatian konsumen muslim dalam memilih barang gunaan yang tidak mengandung unsur haram, tutupnya. (lady/foto:ilustasi) - See more at: http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/ini-jenis-babi-mangalitsa-yang-perlu-diketahui-umat-islam#sthash.aZe94LJP.ZebTDoiV.dpuf DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment