Setelah Surat larangan Jilbab Beredar,Jokowi Angkat Tokoh Kristen Ordo Jesuit Jadi Kepala Staf Kepresidenan


Mantan Jenderal TNI dan tokoh Kristen Ordo Jesuit, Luhut Binsar Panjaitan, ditetapkan Presiden Jokowi sebagai Kepala Staf Kepresidenan.  Murid Jenderal TNI LB Moerdani itu bakal mengepalai lembaga baru yang dibentuk di lingkungan Istana tersebut.

Menurut Mensesneg Pratikno,saat ini pihaknya masih memproses rekrutmen untuk memenuhi posisi yang dapat membantu Luhut nantinya.

Hal ini mengisyaratkan gerombolan Kristen Ordo Jesuit semakin mencengkeram Istana dan menjadi inner-circle Presiden Jokowi. Sebab Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto juga anggota Ordo Jesuit.
"Saat ini masih dalam proses. Nanti ada tiga sampai lima bagian," ujar Pratikno di kompleks Istana Negara, baru-baru ini.

Pratikno mengungkapkan, nantinya bagian-bagian di bawah kepemimpinan Luhut akan diberinama deputi atau asisten kepala. Para pegawai Luhut rencananya direkrut juga dari lembaga-lembaga lain yang sudah dilebur pemerintah seperti Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UPB4).
"Sebenarnya kan banyak unit-unit juga lembaga kita yang sudah ada tapi tidak dilanjutkan jadi kita punya kandidat dari situ," jelas mantan Rektor UGM Yogyakarta tersebut.

Adapun lembaga Staf Kepresidenan nantinya akan membantu Presiden Jokowi memberi pertimbangan-pertimbangan dengan bidang-bidang yang dibutuhkan. Selain itu juga berfungsi memberi usul-usul untuk membantu Pemerintah dan menjadi jembatan antara Pemerintah dan parlemen.

Namun, dikhawatirkan lembaga baru itu nantinya akan over-laping dalam tugasnya dengan lembaga Wantimpres yang baru dilantik Presiden Jokowi, Senin (19/1) kemarin di Istana Negara, Jakarta. (Abdul Halim/Voa-Islam.Com/dbs)

DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment