Vonis Kasasi LHI dan Data ICW, Sebuah Paradoks


Hari ini, dua berita paradoks memadati ruang publik. Keduanya adalah Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan data Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang 49 orang anggota DPR dan DPRD terpilih yang tersangkut tindak pidana korupsi. Mengapa paradoks?

Kita mulai dari data ICW. ‎Berdasarkan data ICW, Anggota legislatif periode 2014-2019 yang tersangkut korupsi tersebar di 17 wilayah. Diantaranya Sulawesi Selatan, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sumatra Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Banten, Jambi, Papua dan Papua Barat.

Berdasarkan rincian ICW, partai Demokrat menjadi parpol terbanyak yang kadernya tersangkut korupsi namun menjadi anggota legislatif, baik di DPR maupun DPRD. Partai itu antara lain Demokrat 13 kader, PDIP 12, Golkar 11, PKB 5, Gerindra 3, Hanura 3, PPP 2, Nasdem 1, PAN 1.

Hal yang perlu menjadi perhatian publik, kata ICW, sebanyak 5 orang nantinya akan berkantor di Senayan. Mereka di antaranya Herdian Koosnadi (PDIP, Dapil Banten), Idham Samawi (PDIP, Dapil Yogyakarta), Adriansyah (PDIP, Dapil Kalsel, Marten Apuy (PDIP, Dapil Kaltim, dan Jero Wacik (P Demokrat, Dapil Bali).

Cermati baik-baik data di atas. Dari 49 anggota dewan terpilih yang tersandung korupsi, hanya ada satu partai yang kadernya tak korupsi yaitu PKS. Di luar PKS, semua partai “mengirimkan” anggotanya dalam jeratan korupsi. Terlebih PDIP, partai pemenang pemilu yang kadernya termasuk paling banyak korupsi.

Sekarang kita beralih ke berita MA yang memperberat vonis LHI. Mantan anggota DPR itu harus lebih lama menginap di “Hotel Prodeo” dari semula 16 tahun menjadi 18 tahun. Bahkan, yang lebih mengejutkan, LHI juga dicabut hak politiknya.

Dua berita ini paradoks atau bertolak belakang satu sama lain. Yang satu memberitakan data ICW bahwa tidak ada satu pun kader PKS yang korupsi, tapi ada berita yang mengabarkan bahwa mantan presiden PKS koruptor kelas berat sehingga hukumannya pun harus diperberat. Fenomena paradoksal di atas melahirkan pertanyaan dalam benak saya.

Kalau benar LHI korupsi, mengapa kadernya tidak ada yang terlibat korupsi berdasarkan data ICW? Bukankah pemimpin itu cerminan pengikutnya? Jika LHI korupsi, bukankah seharusnya para pengikutnya pun koruptor?

Buat saya, ini fenomena aneh. Vonis koruptor kepada LHI sebagai mantan presiden PKS seharusnya mengindikasikan secara kuat bahwa partai dakwah tersebut betul-betul bobrok. PKS adalah sarang koruptor dan mafia. Maklum, orang yang duduk di pucuk pimpinan tertingginya jadi koruptor. Tapi justru asumsi itu tak terjadi pada PKS. Data yang dilansir ICW mengabarkan sebaliknya: PKS partai terbersih.

Lalu bagaimana kita membaca fenomena ini? Ada dua kemungkinan untuk menguak paradoks ini. Pertama, ICW salah merilis data sehingga tak memasukkan kader PKS dalam jeratan korupsi. Kedua, LHI sebenarnya tak bersalah. Manakah yang benar?

Redaksi www.kabarumat.com menyerahkannya kepada pembaca. Kami hanya merasa terpanggil mengungkap hal ini karena berita tentang korupsi LHI telah mencemarkan umat Islam; bukan cuma PKS. Dan sebagai media milik umat, kami mengabarkan fenomena paradoksal ini agar kita bisa melihat fakta secara jujur, sesuai dengan motto kami: Jujur Mengungkap Fakta.

Erwyn Kurniawan
@Erwyn2002
Pimred Kabarumat.com DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. Ada gak infonya, kenapa kok hukuman LHI ditambah. Kan kerugian negara gak ada, kejahatan yg dituduhkan (mempengaruhi mentan agar menambah quota impor daging sapi) tidak terjadi.

    ReplyDelete